GridOto.com - Belum lama ini pemerintah sedang membahas kemungkinan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Evaluasi tersebut dilakukan seiring berkembangnya populasi kendaraan listrik dan tekanan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut diketahui adalah tindak lanjut dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah,” ujar Teguh dalam Media Briefing White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah yang disiarkan daring, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga sudah meminta seluruh gubernur memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Meski begitu, menurut Teguh, sejumlah pemerintah daerah mulai merasakan tekanan terhadap penerimaan daerah akibat kebijakan tersebut.
Baca Juga: Ide Liar Dedi Mulyadi, Ingin Hapus Pajak Kendaraan Listrik Diganti Jalan Provinsi Berbayar
Karena itu, pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik dinilai perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sisi hukum, sosial, hingga dampaknya terhadap industri otomotif dan fiskal daerah.
Teguh menilai kendaraan listrik saat ini masih identik dengan produk premium, sementara kendaraan berbahan bakar konvensional tetap dikenakan pajak penuh meski sama-sama menggunakan fasilitas jalan umum.
“Dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak,” kata Teguh.
Ia juga menyinggung adanya keluhan dari masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, terkait perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Sementara itu, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menilai pemerintah perlu berhati-hati jika ingin mengurangi atau menghentikan insentif kendaraan listrik.
"Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha," ujar Andry.
Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki alternatif sumber pendapatan lain, salah satunya melalui penerapan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Baca Juga: Kabar Baik! Kendaraan Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap Jakarta
Berdasarkan kajian INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan Sudirman, Jakarta, diperkirakan berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp 383 miliar per tahun.
“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” kata Andry.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR