“Dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak,” kata Teguh.
Ia juga menyinggung adanya keluhan dari masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, terkait perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Sementara itu, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menilai pemerintah perlu berhati-hati jika ingin mengurangi atau menghentikan insentif kendaraan listrik.
"Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha," ujar Andry.
Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki alternatif sumber pendapatan lain, salah satunya melalui penerapan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Baca Juga: Kabar Baik! Kendaraan Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap Jakarta
Berdasarkan kajian INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan Sudirman, Jakarta, diperkirakan berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp 383 miliar per tahun.
“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” kata Andry.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR