Korban lalu mendatangi rumah pelaku, namun hanya ditemui ibu pelaku.
Setelah menunggu selama 11 hari tanpa kejelasan, korban akhirnya melapor ke Polres Sampang.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku utama berinisial M, dan juga mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga menerima gadai motor hasil curian," kata KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, Jumat (22/5/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Vega ZR diduga milik korban, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK kendaraan.
Termasuk satu buah kunci motor, serta empat unit motor lain yang kini masih dalam pengembangan.
Baca Juga: Pelarian Tamat, Maling Motor yang Tembak Polisi Saat Beraksi Tewas Ditembus Peluru
"Aksi pencurian dilakukan dengan motif ekonomi, sedangkan penadah diduga menerima kendaraan tersebut demi memperoleh keuntungan," tuturnya menukil TribunMadura.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
"Untuk terduga penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda kategori V," tegasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR