"Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo dan di lokasi itu pelaku mengambil handphone serta motor milik korban," tambahnya.
Selain mengaku sebagai aparat, pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan pisau lipat.
Korban bahkan ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi apabila melawan atau tidak mengikuti perintah pelaku.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit motor dan tiga unit HP.
Kasus tersebut sempat membuat warga Kaliwungu resah setelah cerita para korban menyebar di lingkungan sekitar.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di Semarang.
Baca Juga: Pecatan Satpam Ngaku TNI AL di Depan Polisi, Jual Motor Rp 6,5 Juta Buat Drama Jadi Korban Begal
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor dan HP milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun, penyidik masih mendalami apakah memang ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di wilayah Kendal maupun daerah lain," ungkap Hendry. Polisi juga mengungkap salah satu pelaku berinisial SP merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019.
Saat ini, lanjut Hendry, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain di lokasi berbeda.
Kedua pelaku dijerat Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga akan mengembalikan barang yang dirampas setelah proses penyidikan selesai.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR