Selain melanggar aturan, truk overload juga berisiko mempercepat kerusakan jalan, mengurangi efektivitas pengereman, mempercepat kerusakan ban dan suspensi, serta meningkatkan potensi kecelakaan.
Sedangkan over dimension merupakan kondisi kendaraan yang dimensinya sudah diubah dari spesifikasi pabrikan atau izin resmi.
Modifikasi yang termasuk over dimension antara lain sasis dipanjangkan, bak ditinggikan atau dilebarkan, hingga penambahan gandar tanpa izin.
Berbeda dengan overload, over dimension dianggap lebih serius karena terdapat unsur modifikasi ilegal kendaraan yang membuat spesifikasi kendaraan tidak lagi sesuai standar keselamatan dan registrasi awal.
Karena itu, over dimension masuk kategori tindak pidana lalu lintas dan diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak yang memodifikasi kendaraan sehingga menyebabkan perubahan tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Adapun pelanggaran overload diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dan lebih masuk kategori pelanggaran lalu lintas.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR