Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Yang Alergi, Padahal Ada Banyak Kenikmatan Dari Balik Nama Motor atau Mobil Bekas

Irsyaad W - Senin, 20 April 2026 | 14:30 WIB
Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.
Otomotifnet
Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Polisi Akan Blokir Motor dan Mobil Bekas Yang Tak Segera Dibalik Nama

Layanan cek fisik kendaraaan drive thru di Samsat Jakarta Selatan
Baharudin Al Farisi/Kompas.com
Layanan cek fisik kendaraaan drive thru di Samsat Jakarta Selatan

Risiko terbesar dari tidak balik nama adalah potensi masalah hukum.

Jika kendaraan terlibat pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang tercatat di dokumen resmi tetap akan ikut terseret.

"Karena kan kita tahu sekarang ini banyak pemilik kendaraan bermotor, fisiknya dikuasai oleh pemilik baru, tetapi dokumennya masih pemilik lama," ucap Wibowo.

Misalnya, jika kendaraan tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE, atau bahkan terlibat kecelakaan maupun tindak kriminal, maka identitas pada STNK yang akan menjadi rujukan awal.

Dengan balik nama, pemilik baru tidak perlu khawatir tersangkut masalah yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Keuntungan lain yang sering tidak disadari adalah terhindar dari pajak progresif.

Pajak ini dikenakan jika seseorang tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.

Jika kendaraan bekas tidak segera dibalik nama, maka bisa saja pemilik baru tetap dikenakan tarif pajak lebih tinggi karena dianggap menambah jumlah kendaraan atas nama pemilik lama.

"Kemudian masyarakat bisa terhindar dari perkenaan pajak progresif. Ini sebetulnya keuntungan masyarakat," tutur Wibowo.

Melihat berbagai manfaat tersebut, balik nama seharusnya tidak lagi dianggap sebagai beban.

Justru, ini adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko hukum dan kerugian finansial di masa depan.

Meski saat ini ada kelonggaran perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, kebijakan tersebut bersifat sementara.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa