Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Helm Pemilik Yamaha NMAX Lenyap di Parkiran GBK, Operator Parkir Lepas Tangan Bisa Dipidana

Irsyaad W - Sabtu, 18 April 2026 | 12:05 WIB
Pemilik Yamaha NMAX bernama Surya Aditya Hasbi protes ke operator parkir gedung A depan istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat karena helmnya hilang
Threads/@suryaahasbi
Pemilik Yamaha NMAX bernama Surya Aditya Hasbi protes ke operator parkir gedung A depan istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat karena helmnya hilang

Menanggapi hal ini, Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), menegaskan secara hukum, pengelola parkir tidak bisa serta-merta lepas tangan atas kehilangan yang dialami pengguna jasa.

"Kalau saya lihat, posisi dia ada di dalam lokasi parkir. Kalau begitu di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu sudah disebutkan, segala bentuk kehilangan adalah tanggung jawab operator parkir," ujar Rio, (16/4/26) melansir Kompas.com.

Rio menjelaskan, korban memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta penggantian.

Prosedur pengecekan CCTV seharusnya menjadi bagian dari koordinasi internal mereka untuk memenuhi syarat asuransi.

"Korban bisa menuntut kepada operator parkir untuk mengganti kerugiannya. Biasanya setelah dapat tuntutan itu, mereka harus berkoordinasi dengan petugas setempat untuk dapat membuka CCTV sebagai bukti. Karena asuransi itu harus ada buktinya," kata Rio.

Baca Juga: Konsumen Bisa Tunjukkan Ini, Pengelola Wajib Tanggung Jawab Jika Helm Hilang di Parkiran

Lebih lanjut, Rio mengingatkan bahwa tulisan 'Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola' yang sering terpampang di karcis parkir sebenarnya adalah Klausula Baku yang dilarang.

"Semua kehilangan barang atau kerusakan di luar dari tanggung jawab pengelola parkir, itu masuk klausula baku dan itu bisa dipidana," ucapnya.

Bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa, Rio menyarankan agar tetap menyimpan bukti parkir (karcis) sebagai bukti sah bahwa kendaraan berada di bawah pengawasan operator.

Jika pihak pengelola tetap mempersulit proses ganti rugi, korban disarankan untuk melapor ke pihak kepolisian atau mengadu ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

"Intinya adalah meminta pertanggungjawaban kepada operator parkir untuk mengganti kerugian. Kejadiannya harus di dalam lingkungan parkir dan masih pegang bukti kalau dia ada di sana," terang Rio.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa