Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Selamanya, Ini Batas Waktu dan Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

Irsyaad W - Sabtu, 18 April 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat.
Tribunnews
Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Disebut Bikin STNK Tidak Sah, Polisi Beri Penjelasan

Ilustrasi membayar pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi membayar pajak kendaraan

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.

Wibowo menegaskan prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit.

Menurutnya, selama masyarakat memiliki iktikad baik untuk membayar pajak, negara harus hadir memberikan solusi.

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.

Lebih lanjut, sebagai solusi jangka panjang, Korlantas Polri mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.

Masa Berlaku Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Kebijakan ini tidak berlaku selamanya. Masyarakat hanya diberi waktu terbatas untuk memanfaatkannya, yakni sepanjang tahun 2026 hingga paling lambat awal 2027.

Wibowo menjelaskan, periode ini merupakan masa transisi sebelum aturan diterapkan lebih ketat.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa