Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Protes, Sebut Narasi Perpanjang STNK Tanpa KTP Sebenarnya Kurang Tepat

Irsyaad W - Sabtu, 18 April 2026 | 09:15 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo
Dok. Korlantas Polri
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo

GridOto.com - Polisi dalam hal ini Korlantas Polri protes dengan narasi Perpanjang STNK Tanpa KTP yang terlanjur bergaung di masyarakat.

Dianggap kurang tepat, karena sebenarnya tetap ada proses verifikasi dan formulir pernyataan bagi pemilik kendaraan.

Korlantas Polri menegaskan kebijakan tersebut tidak berarti menghapus proses verifikasi.

Petugas tetap melakukan pengecekan untuk memastikan status kendaraan yang dibawa wajib pajak.

Kebijakan ini memungkinkan kendaraan tetap hidup secara administratif meski belum dilakukan balik nama.

Di sinilah potensi celah muncul. Kendaraan dapat digunakan oleh pihak lain tanpa kejelasan kepemilikan yang sah, sehingga berisiko disalahgunakan.

Kondisi tersebut bisa berdampak pada sulitnya penelusuran jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau bahkan tindak kejahatan.

Tanpa data kepemilikan yang akurat, proses penegakan hukum berpotensi menjadi lebih rumit.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan kemudahan ini bukan tanpa batas.

Masyarakat tetap diarahkan untuk segera melakukan balik nama guna menghindari persoalan di kemudian hari.

Baca Juga: Berlaku Nasional, Ini Alasan Korlantas Polri Akhirnya Luluh Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP

Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat
Robertus Belarminus/Kompas.com
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

Secara aturan, kewajiban administrasi juga tidak dihapus.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi kendaraan bermotor, identitas pemilik tetap menjadi syarat utama.

"Di Perpol kan juga, Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP," terang Wibowo, (14/4/26) disitat dari Kompas.com.

Artinya, narasi bahwa pajak kendaraan bisa dibayar sepenuhnya tanpa KTP tidak sepenuhnya tepat.

Petugas tetap melakukan verifikasi untuk memastikan status kendaraan.

"Jadi narasinya bukan tanpa KTP, itu akan kami tanyakan kok. Tetap kami tanyakan karena prosesnya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan," ucap Wibowo.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, Korlantas menambahkan lapisan pengamanan berupa kewajiban pengisian formulir pernyataan bagi wajib pajak.

"Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat," ujar Wibowo.

Formulir tersebut bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah poin penting yang harus diisi oleh wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan," papar Wibowo.

Langkah ini menjadi upaya untuk menutup celah di tengah kebijakan yang lebih longgar.

Sebab tanpa kontrol tambahan, kendaraan berpotensi tetap aktif secara administratif meski telah berpindah tangan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa