Baca Juga: Berlaku Nasional, Ini Alasan Korlantas Polri Akhirnya Luluh Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP
Secara aturan, kewajiban administrasi juga tidak dihapus.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi kendaraan bermotor, identitas pemilik tetap menjadi syarat utama.
"Di Perpol kan juga, Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP," terang Wibowo, (14/4/26) disitat dari Kompas.com.
Artinya, narasi bahwa pajak kendaraan bisa dibayar sepenuhnya tanpa KTP tidak sepenuhnya tepat.
Petugas tetap melakukan verifikasi untuk memastikan status kendaraan.
"Jadi narasinya bukan tanpa KTP, itu akan kami tanyakan kok. Tetap kami tanyakan karena prosesnya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan," ucap Wibowo.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, Korlantas menambahkan lapisan pengamanan berupa kewajiban pengisian formulir pernyataan bagi wajib pajak.
"Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat," ujar Wibowo.
Formulir tersebut bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah poin penting yang harus diisi oleh wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan," papar Wibowo.
Langkah ini menjadi upaya untuk menutup celah di tengah kebijakan yang lebih longgar.
Sebab tanpa kontrol tambahan, kendaraan berpotensi tetap aktif secara administratif meski telah berpindah tangan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR