Jadi, pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah masih wajib menggunakan KTP asli pemilik sesuai data di STNK.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain tetap bisa dilakukan.
Namun, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni membawa surat kuasa bermeterai dari pemilik kendaraan serta melampirkan fotokopi KTP pemilik sebagai pemberi kuasa.
Artinya, tanpa KTP pemilik dan surat kuasa, proses pembayaran pajak tidak dapat dilanjutkan.
Selain itu, tahapan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Perpol yang sama, meliputi:
- Pendaftaran
- Penetapan
- Pembayaran
- Pencetakan dan pengesahan
- Penyerahan
- Pengarsipan
Pada tahap pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen, sekaligus memasukkan data identitas pemilik serta kendaraan ke dalam sistem elektronik registrasi (ERI).
"Jika dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau tidak sah, maka permohonan akan dikembalikan sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (4)," ucap Prianggo.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, pemilik kendaraan maupun pihak yang mewakili dapat memastikan proses pembayaran pajak berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR