Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Salah Tempat, Ini Daftar Samsat Yang Melayani Perpanjang STNK Tanpa KTP

Irsyaad W - Jumat, 17 April 2026 | 11:30 WIB
Samsat Kota Bekasi sudah bisa melayani perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama
X/@samsatkotabekasi
Samsat Kota Bekasi sudah bisa melayani perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama

GridOto.com - Awas salah tempat, kebijakan perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli baru akan berlaku nasional.

Namun ada wilayah yang sudah menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan yang dibeli bekas bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan kebijakan ini untuk sementara baru diterapkan di Jawa Barat, meski persoalan serupa juga banyak terjadi di daerah lain.

"Sementara baru Jawa Barat ya, tapi kan permasalahan ini kan juga muncul di beberapa daerah dan sudah saya tampung. Nanti akan saya sampaikan pada saat Rakorsat minggu depan," ujar Wibowo, (14/4/26) menukil Kompas.com.

Artinya, peluang kebijakan serupa diterapkan di wilayah lain cukup terbuka, tergantung hasil pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional.

Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah yang berada di bawah Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Tetapi juga mencakup daerah administratif Jawa Barat yang secara kepolisian berada di bawah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, seperti Bekasi dan Depok.

Baca Juga: Ide Dedi Mulyadi Ingin Proses Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Seperti Bank, Ini Konsepnya

Kantor Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Jawa Barat.
Kompas.com
Kantor Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Jawa Barat.

"(Untuk wilayah Bekasi dan Depok) sama, diberlakukan sama (seperti wilayah Jabar lainnya). Itu kebijakannya kan ada di wilayah Jawa Barat," ucap Wibowo.

"Namun wilayah hukumnya, proses registrasi identifikasi kendaraan bermotor masuk ranahnya Polda Metro Jaya bukan Jawa Barat," terangnya.

Dengan demikian, masyarakat di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah bisa memanfaatkan kemudahan ini, meski secara sistem kepolisian berada di bawah Polda Metro Jaya.

Berikut Ini Daftar Kantor Samsat Induk Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat Yang Melayani Perpanjang STNK Tanpa KTP :

BANDUNG RAYA

1. Polrestabes Bandung

- Samsat Bandung I (Pajajaran)
- Samsat Bandung II (Kawaluyaan)

2. Polresta Bandung

- Samsat Soreang
- Samsat Rancaekek

3. Polres Bandung Barat

- Samsat Kabupaten Bandung Barat

BOGOR DAN SUKABUMI

4. Polresta Bogor Kota

- Samsat Kota Bogor

5. Polres Bogor

- Samsat Cibinong
- Samsat Leuwiliang

6. Polres Sukabumi Kota

- Samsat Kota Sukabumi

7. Polres Sukabumi

- Samsat Palabuhanratu
- Samsat Cibadak

PRIANGAN TIMUR

8. Polres Cianjur

- Samsat Cianjur

9. Polres Garut

- Samsat Garut

10. Polres Tasikmalaya Kota

- Samsat Kota Tasikmalaya

11. Polres Tasikmalaya

- Samsat Singaparna

12. Polres Ciamis

- Samsat Ciamis

13. Polres Banjar

- Samsat Banjar

14. Polres Pangandaran

- Samsat Pangandaran

CIREBON SEKITARNYA

15. Polres Kuningan - Samsat Kuningan

16. Polres Cirebon Kota

- Samsat Kota Cirebon

17. Polresta Cirebon

- Samsat Sumber
- Samsat Palimanan

18. Polres Majalengka

- Samsat Majalengka

19. Polres Indramayu

- Samsat Indramayu
- Samsat Haurgeulis

JAWA BARAT BAGIAN TENGAH DAN UTARA

20. Polres Sumedang

- Samsat Sumedang

21. Polres Subang

- Samsat Subang

22. Polres Purwakarta

- Samsat Purwakarta

23. Polres Karawang

- Samsat Karawang

24. Polres Metro Bekasi Kota

- Samsat Kota Bekasi

25. Polres Metro Bekasi

- Samsat Kabupaten Bekasi (Cikarang)
- Samsat Tambun

26. Polres Metro Depok

- Samsat Depok

Catatan penting: Selain Samsat induk, hampir semua wilayah juga memiliki:

Samsat Keliling
Samsat Outlet (di mal/kecamatan)
Samsat Drive Thru
Nama dan jumlah outlet bisa bertambah atau berubah mengikuti kebijakan daerah.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa