Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Scoopy Anggota Damkar Direbut Paksa 9 Begal di Gambir Jakpus, 5 Pelaku Sudah Dilumpuhkan

Irsyaad W - Jumat, 17 April 2026 | 12:30 WIB
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Pusat penangkapan pelaku begal yang merampas Honda Scoopy milik petugas pemadam kebakaran
Dian Erika/Kompas.com
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Pusat penangkapan pelaku begal yang merampas Honda Scoopy milik petugas pemadam kebakaran

Sementara itu, enam perempuan negatif narkoba.

Baca Juga: Kebangetan, Truk Pemadam Kebakaran Lenyap Saat Pergantian Piket Pukul 8 Pagi

"Jadi yang lima adalah pelaku, yang dua saksi menggunakan narkoba, dan sekarang masih ditangani Satres Narkoba untuk penggunaan narkobanya," jelas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, (15/4/26) disitat dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Roby mengungkapkan motif dari aksi pembegalan terhadap petugas damkar tersebut.

Roby mengatakan, para pelaku beraksi untuk mendapatkan uang dengan cara merampas Honda Scoopy milik korban.

"Kalau motifnya, adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mendapatkan uang dengan cara menjual motor (curian) tersebut," ujar Roby.

Roby menjelaskan, setelah dirampas, motor korban sempat dititipkan untuk dijual.

Namun, pembayaran baru sebatas uang muka (DP), sehingga nilai total penjualan belum dapat dipastikan.

"Tapi sudah ada upaya-upaya seperti rekan-rekan lihat, motor yang kita tampilkan ini warnanya berbeda. Jadi sudah ada upaya untuk menyamarkan motornya," jelas Roby.

"Mungkin nanti akan dijual lagi ke tempat yang lebih jauh dengan harga yang lebih fix. Jadi mungkin mereka itu baru menyamarkan. Warna aslinya merah, jadi oranye," lanjutnya.

Adapun uang muka yang telah diterima pelaku digunakan untuk berpesta di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

"Jadi mereka menggunakan uang itu untuk merayakan, ya, party," tambah Roby.

Atas perbuatannya, lima orang pelaku disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa