Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dedi Mulyadi Senyum, Komentar Begini Idenya Soal Pajak Kendaraan Dipakai Secara Nasional

Irsyaad W - Kamis, 16 April 2026 | 09:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Firman Taufiqurrahman/Kompas.com
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama
Bapenda Jawa Barat
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama

"Kalau kita membutuhkan orang yang bayar, ya kita harus membuat mudah orang bayar. Ini kita gimana, orang mau bayar pajak, kok kita mempersulit orang yang bayar pajak," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan.

Selain mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, Dedi juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan kendaraan.

Untuk skema kebijakan yang akan berlaku secara nasional ini mekanismenya dijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.

Ia mengatakan kebijakan ini akan dibahas dalam forum nasional dan berpotensi diterapkan di seluruh Indonesia.

"Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang," ujarnya.

Jika disepakati, kebijakan ini akan berlaku secara nasional, meski bersifat sementara.

"Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi hanya berlaku di tahun 2026,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, salah satunya dengan membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

"Silakan wajib pajak isi formulir pernyataan bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," terang Wibowo.

Baca Juga: Terobosan Dedi Mulyadi Nular, Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Berlaku di Seluruh Indonesia

Kebijakan ini tidak sepenuhnya membebaskan kewajiban administratif.

Pemerintah tetap mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama.

"Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujar Wibowo.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa