GridOto.com - Ramai belum lama ini kebijakan di Jawa Barat yang memudahkan warganya ketika membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak bisa melakukan pembayaran tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat belakangan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun, apakah aturan serupa juga sudah berlaku di Jawa Tengah?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail terkait hasil pertemuan antara Korlantas Polri dan Gubernur Jawa Barat terkait kebijakan tersebut.
“Saya belum memantau isi pertemuan tersebut, dan apabila ada pertemuan, tentu akan ada hasilnya untuk pelaksanaan di Jawa Barat,” ucap Prianggo menukil Kompas.com (15/4/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini pelayanan di Jawa Tengah masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
“Sementara yang berjalan di Jateng masih sesuai peraturan sebelumnya, yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” ucap Prianggo.
Baca Juga: Catat! Ini Daerah Yang Sudah Berlakukan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Dalam aturan tersebut, pemohon yang ingin membayar PKB wajib melengkapi sejumlah dokumen, seperti formulir permohonan, STNK, TBPKP, serta KTP asli yang sesuai dengan data di STNK. Jika diwakilkan, harus disertai surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa.
Tahapan proses registrasi kendaraan sendiri telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 63 ayat 2.
“Pada pasal tersebut diatur terkait, pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencetakan dan pengesahan, penyerahan dan pengarsipan,” ucap Prianggo.
Lebih lanjut, pada tahap pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebelum menginput data identitas pemilik dan kendaraan ke dalam Sistem Informasi Regident (ERI). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 64 ayat 1 sampai 3.
“Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan, ini diatur pada pasal 64 ayat 4,” ucap Prianggo.
Ia juga mengingatkan bahwa jika proses tidak mengikuti prosedur, misalnya menggunakan identitas tidak sah atau tanpa kelengkapan dokumen, maka secara hukum berpotensi menimbulkan masalah. Permohonan pun bisa ditolak atau tidak disahkan.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa pemilik baru kendaraan tetap dapat melakukan pengesahan STNK meski tanpa KTP pemilik lama, dengan mekanisme tertentu.
“Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat,” ujarnya.
Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan benar sebagai pemilik kendaraan, permohonan untuk pemblokiran data pemilik lama, serta kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Dengan demikian, meski tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak melalui mekanisme tersebut.
Kebijakan ini juga menjadi solusi agar administrasi kendaraan tetap berjalan sekaligus mendorong tertib data kepemilikan.
Wibowo menambahkan, kesepakatan tersebut saat ini baru berlaku secara regional di Jawa Barat, hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Ia juga menegaskan pentingnya segera melakukan proses balik nama untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Di Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP,” kata Wibowo.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR