Tahapan proses registrasi kendaraan sendiri telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 63 ayat 2.
“Pada pasal tersebut diatur terkait, pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencetakan dan pengesahan, penyerahan dan pengarsipan,” ucap Prianggo.
Lebih lanjut, pada tahap pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebelum menginput data identitas pemilik dan kendaraan ke dalam Sistem Informasi Regident (ERI). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 64 ayat 1 sampai 3.
“Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan, ini diatur pada pasal 64 ayat 4,” ucap Prianggo.
Ia juga mengingatkan bahwa jika proses tidak mengikuti prosedur, misalnya menggunakan identitas tidak sah atau tanpa kelengkapan dokumen, maka secara hukum berpotensi menimbulkan masalah. Permohonan pun bisa ditolak atau tidak disahkan.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa pemilik baru kendaraan tetap dapat melakukan pengesahan STNK meski tanpa KTP pemilik lama, dengan mekanisme tertentu.
“Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat,” ujarnya.
Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan benar sebagai pemilik kendaraan, permohonan untuk pemblokiran data pemilik lama, serta kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Dengan demikian, meski tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak melalui mekanisme tersebut.
Kebijakan ini juga menjadi solusi agar administrasi kendaraan tetap berjalan sekaligus mendorong tertib data kepemilikan.
Wibowo menambahkan, kesepakatan tersebut saat ini baru berlaku secara regional di Jawa Barat, hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Ia juga menegaskan pentingnya segera melakukan proses balik nama untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Di Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP,” kata Wibowo.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR