GridOto.com - Ramai belum lama ini kebijakan di Jawa Barat yang memudahkan warganya ketika membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak bisa melakukan pembayaran tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat belakangan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun, apakah aturan serupa juga sudah berlaku di Jawa Tengah?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail terkait hasil pertemuan antara Korlantas Polri dan Gubernur Jawa Barat terkait kebijakan tersebut.
“Saya belum memantau isi pertemuan tersebut, dan apabila ada pertemuan, tentu akan ada hasilnya untuk pelaksanaan di Jawa Barat,” ucap Prianggo menukil Kompas.com (15/4/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini pelayanan di Jawa Tengah masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
“Sementara yang berjalan di Jateng masih sesuai peraturan sebelumnya, yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” ucap Prianggo.
Baca Juga: Catat! Ini Daerah Yang Sudah Berlakukan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Dalam aturan tersebut, pemohon yang ingin membayar PKB wajib melengkapi sejumlah dokumen, seperti formulir permohonan, STNK, TBPKP, serta KTP asli yang sesuai dengan data di STNK. Jika diwakilkan, harus disertai surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR