Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terobosan Dedi Mulyadi Nular, Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Berlaku di Seluruh Indonesia

Irsyaad W - Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB
Foto ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK, salah satunya KTP.
Tribunnews.com
Foto ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK, salah satunya KTP.

Dengan kata lain, kemudahan ini menjadi semacam masa transisi bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan wajib pajak tetap harus memenuhi komitmen administratif melalui surat pernyataan.

"Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," terang Wibowo.

"Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujarnya.

Skema ini memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas agar tetap bisa membayar pajak, sekaligus mendorong mereka segera melakukan balik nama.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi pada tahun berikutnya, data kendaraan akan diblokir sehingga statusnya tidak sah secara administrasi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa