Baca Juga: Orang Kepercayaan Khianat, Owner Showroom Mobkas K-Cunk Motor Rugi Rp 1 Miliar Gegara Ini
Polisi menambahkan, uang hasil penipuan dan penggelapan dihabiskan tersangka untuk judi online dan bayar hutang.
"Uang hasil kejahatan digunakan rata-rata untuk bayar hutang berikut operasional hingga judi online," jelas Novi.
Tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang pemeriksaan Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Sementara tersangka dijerat Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR