GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Korlantas Polri berjabat tangan alias sepakat dengan kebijakan baru.
Kedua pihak sepakat syarat perpanjang STNK kendaraan dipermudah, dalam artian tidak perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya lagi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan kebijakan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan masyarakat, khususnya terkait kendala administrasi kendaraan yang sudah berpindah tangan.
"Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama," terang Wibowo dari keterangan resminya, (13/4/26) disitat dari Kompas.com.
"Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," sambung Wibowo.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi direpotkan mencari atau meminjam KTP pemilik lama saat ingin memperpanjang pajak tahunan.
Selama ini, hal tersebut kerap menjadi hambatan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Disebut Bikin STNK Tidak Sah, Polisi Beri Penjelasan
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menekankan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik.
"Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ucap Dedi.
Ia juga menegaskan kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
"Paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat," paparnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Sinergi antara Korlantas Polri dan Pemprov Jawa Barat pun menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR