"Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ucap Dedi.
Ia juga menegaskan kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
"Paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat," paparnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Sinergi antara Korlantas Polri dan Pemprov Jawa Barat pun menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR