Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanpa Calo, Begini Cara Resmi Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain di Samsat

Irsyaad W - Selasa, 14 April 2026 | 09:45 WIB
Kantor Samsat kota Surakarta
Irsyaad W/GridOto
Kantor Samsat kota Surakarta

GridOto.com - Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa diurus di kantor Samsat secara resmi, tanpa pakai calo.

Ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang berhalangan hadir ke kantor Samsat, baik untuk pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan lima tahunan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

"Informasi berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan orang lain atau pengesahan STNK satu Tahunan dapat diwakilkan atau dikuasakan dengan melampirkan Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa dan melampirkan beberapa persyaratan," ucap Prianggo belum lama ini disitat dari Kompas.com.

Aturan dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 61.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara manual di kantor Samsat atau melalui layanan Samsat online menggunakan aplikasi SIGNAL.

Dokumen pengesahan STNK (tahunan) yang perlu disiapkan meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan
- Fotokopi KTP penerima kuasa
- STNK asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Baca Juga: Balik Nama BPKB Wajib Surat Kuasa Print, Tulisan Tangan Resmi Ditolak Polisi

Ilustrasi surat kuasa pengurusan pajak kendaraan milik orang lain
Rudy/GridOto
Ilustrasi surat kuasa pengurusan pajak kendaraan milik orang lain

Sementara, dokumen perpanjangan STNK lima tahunan yang perlu disiapkan meliputi:

- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP penerima kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kemudian, untuk cara bayar pajak tahunan di Samsat yang diwakilkan, sebagai berikut:

- Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK serta kesesuaian nama pemilik dengan KTP
- Pengecekan dan input data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pembayaran pajak
- Pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pengesahan STNK
- Penyerahan STNK.

Sedangkan cara perpanjang STNK lima tahunan di Samsat yang diwakilkan adalah sebagai berikut:

- Datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
- Pemeriksaan STNK dan BPKB sesuai identitas pemilik di KTP
- Cek fisik kendaraan (nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan)
- Pendaftaran dan verifikasi ulang data kendaraan
- Input data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, serta pencetakan SKPD
- Pembayaran pajak dan PNBP
- Pencetakan STNK dan TNKB
- Penyerahan STNK dan TNKB.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa