Meski terdengar cukup merepotkan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan solusi.
Jika KTP pemilik lama tidak tersedia, pemilik kendaraan disarankan untuk segera melakukan balik nama agar proses administrasi ke depan menjadi lebih mudah.
"Lebih baik motornya di-balik nama, mobilnya di-balik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita," ujar Dedi, dilansir dari Instagram resmi Bapenda Jabar, (12/4/26).
Kesimpulannya, meski kebijakan baru memberikan kemudahan signifikan untuk pajak tahunan, aturan untuk pajak 5 tahunan masih tetap mengikuti prosedur yang lebih ketat.
Bagi pemilik kendaraan, melakukan balik nama menjadi langkah paling praktis agar ke depan tidak lagi terkendala urusan administrasi.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR