Risiko lain kalau STNK tidak diblokir adalah kemungkinan menerima surat tilang elektronik (ETLE).
Petugas masih dapat mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik lama jika data belum diperbarui.
Selain itu, pemblokiran juga mendorong pemilik baru segera melakukan balik nama kendaraan.
Thoha menegaskan, proses pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya.
Untuk melakukan pemblokiran, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan) Fotokopi surat penyerahan dan bukti pembayaran Fotokopi STNK/BPKB Fotokopi Kartu Keluarga.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR