Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Disepelekan, Padahal Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Penting Banget

Ferdian - Minggu, 12 April 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi STNK
Jogja.tribunnews.com
Ilustrasi STNK

Risiko lain kalau STNK tidak diblokir adalah kemungkinan menerima surat tilang elektronik (ETLE).

Petugas masih dapat mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik lama jika data belum diperbarui.

Selain itu, pemblokiran juga mendorong pemilik baru segera melakukan balik nama kendaraan.

Thoha menegaskan, proses pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya.

Untuk melakukan pemblokiran, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

Fotokopi KTP pemilik kendaraan Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan) Fotokopi surat penyerahan dan bukti pembayaran Fotokopi STNK/BPKB Fotokopi Kartu Keluarga.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa