Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Datang Niat Bayar Pajak, IRT Pulang Jalan Kaki Usai Motor Raib di Parkiran Samsat

Ferdian - Sabtu, 11 April 2026 | 11:15 WIB
Korban pencuroan motor di parkiran samsat
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
Korban pencuroan motor di parkiran samsat

GridOto.com - Seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun bernama Apriyanti menjadi sorotan setelah motornya dilaporkan hilang.

Parahnya motor tersebut raib saat diparkir di area Kantor Samsat IV Palembang.

Ironisnya, kedatangan Apriyanti ke lokasi itu justru untuk mengurus pembayaran pajak kendaraannya.

Peristiwa ini pun memicu perhatian, termasuk dari kalangan praktisi hukum.

Menurut praktisi hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Redho Junaidi SH MH mengatakan, pada dasarnya pengelola parkir tetap memiliki tanggung jawab penuh atas kendaraan yang hilang, meskipun terkadang ditemukan ketentuan yang menyatakan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.

"Dalam kasus ini setidaknya ada tiga pasal yang bisa dikaitkan yakni Pasal 1365 KUHPerdata, pasal 18 Undang-Undang Perlindungan konsumen, dan pasal 521 ayat 1 KUHP baru," ujar Redho melansir Sripoku.com, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan ketika pemilik memarkirkan kendaraannya di tempat parkir lalu pengelola memberikan tiket dan atau ada yang memungut biaya, secara hukum telah terjadi hubungan antara kedua belah pihak.

"Parkir itu sudah masuk kategori perjanjian penitipan barang. Artinya ada kewajiban menjaga barang supaya tidak hilang, " katanya.

Baca Juga: Teror Ngeri di Grogol Petamburan, Dikunjungi Komplotan Maling Motor Bersenjata Pistol

Redho merincikan, dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha membuat klausula baku (syarat sepihak) yang merugikan, seperti pengalihan tanggung jawab dan penolakan pengembalian barang.

Lalu di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 KUHPerdata yang intinya menegaskan setiap orang bertanggung jawab tidaknhanya atas kerugian, tetapi juga akibat kelalaian.

Pasal ini menjadi dasar hukum utama untuk menuntut ganti rugi dalam perdata.

Korban memiliki hak untuk meminta balik kendaraan yang hilang di lokasi kejadian.

"Dalam hal ini pengelola parkir atau Samsat bertanggung jawab, dalam penetapan barang apalagi ada tiket, itu dianggap sebagai perjanjian menitipkan barang sehingga hilangnya kendaraan jadi tanggung jawab pengelola. Sudah jadi keputusan yuris prudensi," tuturnya.

Lebih lanjut, Redho mengingatkan bahwa pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) serta pihak pengelola parkir seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal tanggung jawab kepada masyarakat.

Menurutnya, tugas pengelola tidak hanya menarik biaya parkir, tetapi juga menjamin keamanan dan memberikan kompensasi jika terjadi kehilangan.

Baca Juga: Jual Unit Mulai Rp 1 Jutaan, Aksi Maling Motor Berakhir Dramatis

Apabila pengelola parkir tidak bersedia bertanggung jawab, ia menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi bahkan mengganti pengelola dengan pihak yang lebih profesional.

Ke depan, ia juga mendorong adanya perjanjian kerja sama yang jelas, termasuk klausul terkait jaminan ganti rugi yang didukung dengan dana cadangan. Dana tersebut dapat digunakan saat terjadi insiden yang merugikan masyarakat, seperti pencurian kendaraan.

Ia menutup dengan menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan dan keamanan parkir, serta kesiapan dana khusus sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengguna jasa.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa