Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siapkan Dokumen Ini, Begini Cara dan Segini Biaya Urus e-BPKB Mobil Baru di Samsat

Irsyaad W - Kamis, 9 April 2026 | 13:30 WIB
BPKB Elektronik atau e-BPKB
Dok. Ditlantas Polda Aceh
BPKB Elektronik atau e-BPKB

GridOto.com - Korlantas Polri menargetkan e-BPKB atau BPKB elektronik berlaku nasional untuk mobil baru mulai tahun 2027.

Kebijakan ini dihadirkan untuk meningkatkan keamanan dokumen kendaraan sekaligus mempercepat layanan administrasi yang terintegrasi secara digital.

Meski berbasis elektronik, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, namun telah dilengkapi chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital.

"Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dikutip dari Antara, (19/1/26).

Cara Mengurus Pembuatan e-BPKB di Samsat

Bagi pemilik mobil baru yang ingin mendapatkan e-BPKB, pengurusan dapat dilakukan melalui kantor Samsat sesuai domisili.

Dilansir dari Antara, (18/6/25), pemilik kendaraan perlu datang langsung ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), faktur kendaraan, dan kuitansi jual-beli kendaraan.

Setelah itu, pemohon diminta mengisi formulir permohonan BPKB yang telah disediakan oleh petugas.

Tahapan berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi kendaraan melalui pengecekan fisik kendaraan oleh petugas.

Setelah seluruh proses selesai, petugas akan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi dengan chip RFID.

Baca Juga: Berlaku Mulai 2027, Ada Dokumen Baru Untuk Mobil Anyar Gres Dari Dealer

BPKB Elektronik dan aplikasi e-BPKB Mobile
Dok. Ditlantas Polda Aceh
BPKB Elektronik dan aplikasi e-BPKB Mobile

Biaya Penerbitan e-BPKB

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan e-BPKB berbeda berdasarkan jenis kendaraan.

Untuk kendaraan roda empat (mobil pribadi), biaya yang dikenakan sebesar Rp 375.000.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua dan tiga (motor), biaya penerbitan e-BPKB sebesar Rp 224.000.

Penggunaan e-BPKB memberikan sejumlah keunggulan dibandingkan dokumen konvensional.

Dari sisi keamanan, data kendaraan tersimpan secara digital melalui chip RFID dan terhubung dengan sistem Korlantas Polri, sehingga lebih sulit dipalsukan.

Selain itu, proses layanan menjadi lebih cepat karena data telah terintegrasi, termasuk untuk pengurusan mutasi kendaraan yang dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.

e-BPKB juga mendukung sistem integrasi data tunggal (single data) dengan berbagai lembaga seperti perbankan, leasing, hingga pegadaian.

Dengan sistem ini, administrasi kendaraan diharapkan menjadi lebih modern, transparan, dan efisien.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa