GridOto.com - Mobil atau motor bisa memakai pelat nomor cantik sesuai permintaan.
Semua bisa diatur pak bos, ada biaya resminya yang diterbitkan kepolisian.
Syarat permohonan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pemohon wajib terlebih dahulu mengecek ketersediaan atau alokasi nomor kendaraan yang diinginkan.
Selanjutnya, pengajuan permohonan dilakukan melalui unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.
Apabila NRKB pilihan dinyatakan tersedia, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pencetakan serta penyerahan surat keterangan NRKB, sebelum akhirnya dokumen diarsipkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Ini Spek Bikin Pelat Nomor Cantik Rp 5 Juta Vs Rp 20 Juta, Beda di Bagian Ini
Tarif pembuatan pelat nomor cantik telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran biaya dibedakan berdasarkan jumlah angka serta penggunaan huruf di belakang nomor kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:
NRKB Pilihan:
1 angka
- Tanpa huruf belakang: Rp 20.000.000
- Dengan huruf belakang: Rp 15.000.000
2 angka
- Tanpa huruf belakang: Rp 15.000.000
- Dengan huruf belakang: Rp 10.000.000
3 angka
- Tanpa huruf belakang: Rp 10.000.000
- Dengan huruf belakang: Rp 7.500.000
4 angka
- Tanpa huruf belakang: Rp 7.500.000
- Dengan huruf belakang: Rp 5.000.000
Sebagai catatan, NRKB pilihan hanya berlaku selama lima tahun.
Apabila tidak diperpanjang setelah masa berlaku berakhir, nomor kendaraan akan kembali ke NRKB reguler sesuai urutan dan tidak lagi menggunakan nomor cantik pilihan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR