Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Bandung Cari Mangsa, Pepet dan Coba Rampas Mobil Berpelat Luar Kota

Irsyaad W - Rabu, 4 Maret 2026 | 11:30 WIB
Rekaman video tiga debt collector di kota Bandung memepet dan hendak merampas mobil berpelat luar kota di wilayah Cicendo, kota Bandung
IG/@polrestabesbandung
Rekaman video tiga debt collector di kota Bandung memepet dan hendak merampas mobil berpelat luar kota di wilayah Cicendo, kota Bandung

Tiga orang tersangka akhirnya diringkus dan kini dijerat Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

"Kami tindak tegas bagi para debt collector yang merampas atau mengambil kendaraan secara paksa dengan cara mengintimidasi," tegas Anton.

Kepolisian mengingatkan penarikan unit kendaraan tidak boleh dilakukan dengan unsur ancaman atau kekerasan.

Jika terjadi sengketa antara kreditur dan debitur, semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku atau melalui pembicaraan baik-baik tanpa intimidasi.

Anton pun mengimbau masyarakat Bandung agar tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.

"Jika dihentikan secara paksa atau diancam, segera hubungi 110. Kami akan sesegera mungkin merapat ke TKP untuk memberikan bantuan kepada masyarakat," pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa