Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pura-pura Jajan di Kafe, Dua Sejoli Ditangkap Polisi Dengan Bukti Yamaha NMAX 155

Irsyaad W - Selasa, 3 Maret 2026 | 11:30 WIB
Pasangan kekasih inisial HS (35) dan P (24) tertangkap setelah mencuri Yamaha NMAX di parkiran Strong Cafe wilayah Sijambi,  Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, (25/2/26) lalu
Dok. Polres Tanjung Balai
Pasangan kekasih inisial HS (35) dan P (24) tertangkap setelah mencuri Yamaha NMAX di parkiran Strong Cafe wilayah Sijambi, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, (25/2/26) lalu

GridOto.com - Dua sejoli di Tanjung Balai, Sumatera Utara berurusan dengan hukum.

Yakni pria inisial HS (35) dan kekasihnya inisial P (24) yang awalnya pura-pura jajan di kafe.

Sejoli itu ditangkap Polisi dengan barang bukti di rumahnya berupa Yamaha NMAX 155.

Usut punya usut, ternyata keduanya saling kerja sama mencuri NMAX 155 di parkiran Strong Cafe, Sijambi, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut, (25/2/26) lalu.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan mengatakan peristiwa terjadi pukul 23.20 WIB, aksi mereka terekam CCTV.

Sebelum menjalankan aksinya, awalnya mereka berboncengan dengan satu motor Yamaha Mio S.

Kemudian mereka berpura-pura menjadi pembeli sambil mengawasi situasi.

Baca Juga: Pengantin Muda Ditangkap Polisi Dua Hari Setelah Menikah, Honda Scoopy Jadi Barbuk Kuat

"Setelah berkunjung ke Strong cafe sebagai pelanggan, kemudian keduanya sepakat mengambil sepeda motor saat diparkiran Strong Cafe,'' ujar Ruslan, (1/3/26) melansir Kompas.com.

Kata Ruslan, saat beraksi, P bertugas menunggu di motor saat HS mencuri Yamaha NMAX warna hijau bernomor polisi BK 3201 VBY.

Setelah berhasil keduanya lalu kabur bersama-sama. Selanjutnya korban bernama Dio Ramadhan melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Dari serangkaian penyelidikan, polisi menangkap keduanya di Dusun XI, Desa Sei Dua Ulu, Kecamatan Simpang Empat, Asahan, sekitar pukul 22.00 WIB, (26/2/26).

Di tempat itu polisi juga mengamankan Yamaha NMAX hasil curian mereka.

Kini keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa