Dia mengakui pelaku ditangkap saat tengah mendorong kendaraan curiannya. Karena ada polisi pelaku kabur. Hingga terjadi aksi saling kejar-kejaran antara pelaku dan polisi.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan, kita ambil tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.
Kini Pelaku telah diamankan di Mako Polres Bondowoso, dan disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g KUHP UU nomor 1 tahun 2023.
"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun," ungkapnya
Salah satu korban, Nor Faqih Arifin (29), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, merasa terharu setelah Honda Supra-X miliknya berhasil ditemukan.
Baca Juga: Maling Motor Berilmu Setan, Bobol Garasi Comot Honda Scoopy Kurang Dari 5 Menit
Motor tersebut hilang dua pekan lalu saat ia menyemprot di sawahnya yang terletak di Kecamatan Pujer. Saat itu, kendaraan dalam kondisi terkunci setir dan digembok
"Nyemprot selang setengah jam, saya kembali lagi ke lokasi sudah tak ada sepeda motornya," terangnya.
Mengetahui kendaraannya berhasil ditemukan, ia langsung menuju ke Polres Bondowoso.
"Terima kasih Polres Bondowoso," ujarnya
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR