- Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
- Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Selain itu ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus mutasi kendaraan, yaitu BPKB, STNK, cek fisik kendaraan di Samsat, kuitansi jual beli dan materai Rp 10.000, serta KTP pemilik baru.
Namun, jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
- Salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopinya,
- Surat keterangan domisili,
- Surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan dibubuhi materai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut.
Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, dibutuhkan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR