GridOto.com - Tarif parkir resmi di kota dekat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini bikin iri.
Bukan naik, justru malah turun per 1 Januari 2026.
Yakni tarif parkir tepi jalan di kota Magelang, Jawa Tengah yang diturunkan karena tarif lama yang lebih tinggi dianggap tidak signifikan untuk mendulang retribusi parkir.
Aturan tarif parkir yang baru itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025.
Untuk parkir di tepi jalan umum, motor dikenakan tarif Rp 1.000, mobil dan sejenisnya Rp 2.000, truk dan bus ukuran sedang Rp 6.000, dan truk dan bus ukuran besar, serta mobil kereta Rp 8.000.
Sebelumnya, selama dua tahun, berlaku tarif parkir sepeda motor Rp 2.000 serta mobil dan sejenisnya Rp 4.000.
Adapun tarif untuk truk dan bus ukuran sedang maupun berat sama.
Baca Juga: Warga Resah! Karcis Parkir Rp 5.000 di Purwokerto Cuma Tipu-tipu
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono mengatakan, penurunan tarif parkir mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan tarif yang lama.
"Kami memahami apa yang menjadi aspirasi dan kritik dari masyarakat," ujarnya di Kantor Pemerintah Kota Magelang, (5/1/26) mengutip Kompas.com.
Menurut Damar, keberatan akan tarif parkir yang berlaku dua tahun belakangan juga datang dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun menyatakan telah melibatkan pengelola parkir dalam merumuskan tarif yang baru.
"Kami carikan win-win solution," tuturnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang, Larsita mengungkapkan, tarif parkir yang berlaku pada 2024, yakni motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000, tidak signifikan dalam meningkatkan retribusi.
Menurut dia, tarif parkir yang berlaku tahun ini sama dengan tarif pada 2023.
Saat itu, lanjutnya, retribusi yang bisa dikumpulkan sebesar Rp 850 juta.
"Ketika (tarif) dinaikkan, ternyata tidak signifikan naiknya (retribusi), Rp 970 juta (pada 2024). Sekitar 15 persen naiknya, tidak signifikan," papar Larsita.
Dia mengatakan target retribusi parkir 2026 tidak jauh dengan perolehan pada 2023 dengan tarif sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR