GridOto.com - Kementerian Perhubungan mulai menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh atau SIM PKB Fullcycle secara nasional sejak 2 Januari 2026.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memperbaiki tata kelola uji berkala kendaraan bermotor yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan.
Penerapan sistem tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sekaligus hasil evaluasi pemerintah terhadap praktik pengujian di sejumlah daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan masih ditemukan pelanggaran serius dalam proses uji berkala kendaraan, mulai dari pelanggaran prosedur hingga pemalsuan dokumen.
“Seluruh Dinas Perhubungan agar segera melakukan instalasi, integrasi serta uji coba pelaksanaan secara penuh SIM PKB Fullcycle. Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime,” ujar Aan di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).
Menurut Aan, akselerasi penerapan sistem ini penting agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan sekaligus menghasilkan data yang terintegrasi secara nasional.
“Kami akan memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, untuk itu kami mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional diharapkan mampu mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik di sektor transportasi darat.
Kemenhub juga menegaskan bahwa penerapan SIM PKB Fullcycle berkaitan langsung dengan Rencana Aksi Nasional Zero ODOL 2027, khususnya dalam aspek integrasi data kendaraan dari seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Piknik Akhir Tahun Nataru Wajib Lancar, Kemenhub Terapkan Sederet Kebijakan Lalu Lintas Ini
Aan mengimbau pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan segera menuntaskan seluruh tahapan implementasi sistem tersebut.
Sebagai penyempurnaan dari sistem sebelumnya, SIM PKB Fullcycle mencakup seluruh proses pengujian kendaraan bermotor, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan uji, hingga pencetakan dokumen secara digital.
Seluruh data pengujian akan tersimpan terpusat di Kementerian Perhubungan.
“Kami berharap dengan terbangunnya sistem ini tidak ditemukenali lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap hasil uji berkala kendaraan bermotor. Mari kita bersama mengutamakan aspek keselamatan angkutan umum,” pungkas Aan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR