Guna mencegah tindakan main hakim sendiri, personel Polsek Bulakamba segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku serta menenangkan massa.
Langkah pengamanan diperkuat dengan kehadiran Tim Patroli Perintis Presisi Polres Brebes yang dipimpin langsung Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito.
Pelaku yang tertangkap kemudian dievakuasi ke RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya saat terjatuh.
Setelah kondisi memungkinkan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi G 3138 JB telah diamankan di Polsek Bulakamba untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku yakni Irwan Irwanto Warga (45) Desa Bulakerlor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Saat ini kami evakuasi ke RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Kapolsek Bulakamba, AKP Muhamad Afandi.
Pihaknya mengimbau, agar setiap penanganan tindak pidana tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tidak main hakim sendiri.
Polri berkomitmen memproses perkara ini sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
"Kami berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta terus mengajak publik untuk berperan aktif menjadi bagian dari sistem keamanan lingkungan, dengan tetap mengutamakan koordinasi dan kepercayaan kepada institusi Kepolian," tandasnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR