Secara keimigrasian, status Wu Lili tercatat legal.
Ia memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 14 Oktober 2026.
Wu Lili bekerja di salah satu perusahaan yang berlokasi di Cirebon, dan izin tinggalnya pun terdaftar di kota tersebut.
“Warga negara Tiongkok tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Cirebon, dan izin tinggalnya di Cirebon,” lanjut Markus.
Markus menegaskan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam kasus ini, sehingga proses hukum tetap berada di bawah kewenangan kepolisian.
“Pihak Imigrasi hanya melakukan pendampingan apabila kasusnya lanjut dan berpotensi sampai pada deportasi,” jelasnya menukil TribunJateng.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menyampaikan Wu Lili telah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Hyundai Creta Rebahan, Tabrak Motor Hingga Gerobak, Sopir Sering Muncul di TV
Namun, ia belum ditahan karena dinilai kooperatif.
“Sejauh ini pemeriksaannya kooperatif. Kami hadirkan translator karena menggunakan bahasa Tiongkok, bahasa Indonesianya kurang lancar,” ujar Yunaldi.
Polisi masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan penyelidikan.
“Sedang kami kumpulkan alat bukti dan saksi-saksi. Jadi belum kami tahan. Nanti kami gelarkan hasil penyelidikan,” katanya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR