Menurut Benny, imbauan dengan cara menempelkan surat di motor telah dilakukan selama tiga hari pada 1, 2 dan 4 Desember 2025.
Tujuannya ingin mengingatkan pemilik kendaraan yang pajaknya sudah lewat agar segera melunasi kewajiban.
"Cara ini bentuk dari upaya kami untuk mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata dia.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, penempelan surat bukanlah langkah pertama yang dilakukan UPTD Samsat Ciputat.
Benny menjelaskan, sebelumnya mereka telah mencoba banyak cara agar warga mau membayar pajak tepat waktu, mulai dari sosialisasi door to door hingga program pemutihan pajak yang berlangsung selama enam bulan.
Baca Juga: Daerah-daerah Ini Galak Bagi Kendaraan Mati Pajak, Rumah Pemilik Diburu Sampai Ketemu
"Untuk door to door sudah kami lakukan. Banyak upaya sudah kami lakukan," jelas dia.
Namun, masih banyak warga yang belum patuh.
Data terbaru, masih ada sekitar 180.000 wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan meskipun program pemutihan telah berakhir Oktober lalu.
"Ada banyak, sekitar 180.000 orang yang tersebar di Samsat Ciputat setelah program pemutihan kemarin," kata Kasie Penerimaan dan Penagihan, Firdaus Akbar dikutip dari Kompas.com.
Untuk mengejar angka yang besar itu, Samsat Ciputat kini menyasar lokasi-lokasi dengan mobilitas tinggi.
Kantong parkir stasiun menjadi salah satu target utama, termasuk Stasiun Pondok Ranji, Jurangmangu, dan Sudimara.
Selain itu, area parkir kampus dan sekolah juga tidak luput dari kegiatan serupa.
Baca Juga: Berhias Tali Rafia, Yamaha Xeon 125 Ini Nunggak Parkir Rp 21,9 Juta di Stasiun Tambun
"Salah satunya di kantong parkir (stasiun) yang ada di wilayah kerja kami," imbuh Benny.
Ia menjelaskan, surat yang ditempel bukanlah surat sanksi, melainkan murni imbauan.
Di dalamnya hanya tertulis informasi mengenai masa berlaku pajak dan kapan pajak tersebut seharusnya diperpanjang.
"Surat itu terkait masa laku pajak atau masa jatuh tempo pajak," kata dia.
Samsat Ciputat berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melakukan pembayaran tepat waktu demi menghindari denda dan menjaga tertib administrasi kendaraan bermotor.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR