Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Polres Sragen pun gerak cepat setelah mendapat laporan pada 26 November 2025, dan berhasil menangkap pelaku RW.
Warga Wonokerso, Kedawung, Sragen tersebut kini sudah berada di Polres Sragen.
"Bukti-bukti yang kami kumpulkan mengarah kuat pada pelaku. Dalam kurun waktu sehari, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti pendukung," beber Ardi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR