GridOto.com - Pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai banyak di berbagai titik.
Nah, biasanya kamera tersebut dilengkapi dengan kilau flash untuk menjepret foto para pengguna jalan.
Lalu, apakah saat flash kamera ETLE menyala jadi pertanda kita kena tilang?
Anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Iwan pernah memberikan penjelasan.
Ia mengatakan kamera ETLE yang telah terpasang di ruas jalan berbagai daerah, akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.
Nantinya pengemudi yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, akan ditindak oleh Kepolisian dengan penilangan.
"Betul, pada saat (memfoto) pelanggaran, otomatis flashnya nyala," kata Iwan saat dikonfirmasi tim redaksi GridOto.com.
"Biasanya foto dan video sudah terlampir di lembar bukti pelanggaran yang dikirim ke rumah pelanggar," sambungnya.
Baca Juga: Catat! Ini yang Terjadi Kalau Nekat Abaikan Surat Pemberitahuan Tilang Elektronik
Sebagai tambahan, status tilang ETLE ternyata bisa dicek secara periodik.
Caranya, kunjungi situs khusus Korlantas untuk mengeceknya.
Kalian butuh memasukkan informasi pelat nomor, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
Bila kendaraan pernah tertangkap kamera ETLE maka situs akan memunculkan data waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status tilang.
Jika tidak mendapatkan surat konfirmasi tilang, tetapi dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak bisa bayar pajak, ada baiknya anda melakukan konfirmasi langsung ke Polda dan Samsat setempat.
Pada kasus lain, misalnya telah mendapatkan surat konfirmasi tilang, sebaiknya langsung dikonfirmasi benar atau salah.
Ini bisa dilakukan dengan cara mengunjungi situs yang sama lalu masukkan data-data, termasuk nomor referensi pelanggaran yang ada di surat konfirmasi tilang.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR