Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemotor Tewas Dibunuh Perkara Belok Tanpa Sein di Bandung, Awalnya Adu Mulut

Ferdian - Senin, 24 November 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi lampu sein
Harry/Gridoto.com
Ilustrasi lampu sein

Keesokan harinya, Sabtu (22/11/2025) pukul 14.00 WIB, Alik pergi ke tempat kerjanya di apotek dan pukul 20.00 WIB, dia berangkat ke Ciwidey untuk menemui teman sekaligus bersembunyi dari kejaran polisi.

"Di sana kami berhasil menangkap pelaku," kata Anton menukil Kompas.com.

Saat diperiksa, Alik mengaku kesal karena Hadi tidak menerima permintaan maafnya.

Pelaku juga mengaku dalam pengaruh obat-obatan.

Alik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa