GridOto.com - Seorang pria harus berurusan dengan polisi usai 'bermain-main' dengan Kijang Innova milik seorang warga Wonogiri.
Akibat aksinya tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri langsung menangkap pelaku bernama Elyas Sutiyono (44).
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan aksi main-main alias penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (4/7/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.
"Pelaku yang diamankan bernama Elyas Sutiyono (44), warga Giritirto. Sementara korban sekaligus pelapor adalah Erna Mujiyanto (39), warga Kecamatan Tirtomoyo," jelasnya menukil TribunSolo (19/11/2025).
Kasus bermula ketika korban menerima telepon dari pelaku yang mengaku mendapat perintah dari salah satu koperasi untuk menarik mobil tersebut.
Pelaku berdalih bahwa BPKB kendaraan masih menjadi agunan pinjaman di koperasi.
Namun, setelah dikonfirmasi, pihak koperasi menyatakan pinjaman sudah dilunasi oleh pelaku menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.
Baca Juga: Kijang Innova Reborn dan Xenia Bos PDAM Disikat Polisi, Perkara Uang Rp 60-150 Juta Per Orang
"Karena merasa dirugikan, pada Rabu (29/10/2025) lalu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Wonogiri," tambah Anom.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada.
Elyas Sutiyono akhirnya ditangkap pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AD-1571-F, beserta STNK dan BPKB.
"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR