Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kijang Innova Lenyap Usai Ditarget Petugas Koperasi Abal-abal, Ini Cara Mainnya

Ferdian - Kamis, 20 November 2025 | 19:15 WIB
Ilustrasi Toyota Kijang Innova
Abdul Aziz Masindo
Ilustrasi Toyota Kijang Innova

GridOto.com - Seorang pria harus berurusan dengan polisi usai 'bermain-main' dengan Kijang Innova milik seorang warga Wonogiri.

Akibat aksinya tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri langsung menangkap pelaku bernama  Elyas Sutiyono (44).

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan aksi main-main alias penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (4/7/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.

"Pelaku yang diamankan bernama Elyas Sutiyono (44), warga Giritirto. Sementara korban sekaligus pelapor adalah Erna Mujiyanto (39), warga Kecamatan Tirtomoyo," jelasnya menukil TribunSolo (19/11/2025).

Kasus bermula ketika korban menerima telepon dari pelaku yang mengaku mendapat perintah dari salah satu koperasi untuk menarik mobil tersebut.

Pelaku berdalih bahwa BPKB kendaraan masih menjadi agunan pinjaman di koperasi.

Namun, setelah dikonfirmasi, pihak koperasi menyatakan pinjaman sudah dilunasi oleh pelaku menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.

Baca Juga: Kijang Innova Reborn dan Xenia Bos PDAM Disikat Polisi, Perkara Uang Rp 60-150 Juta Per Orang

Pria berusia 44 tahun ini dibekuk polisi usai lakukan penggelapan mobil dengan modus pegawai koperasi
TribunSolo
Pria berusia 44 tahun ini dibekuk polisi usai lakukan penggelapan mobil dengan modus pegawai koperasi

"Karena merasa dirugikan, pada Rabu (29/10/2025) lalu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Wonogiri," tambah Anom.

Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada.

Elyas Sutiyono akhirnya ditangkap pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AD-1571-F, beserta STNK dan BPKB.

"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa