Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ikuti Firasat Curiga, Pria 41 Tahun Gelap Mata Siram Bensin Bakar Tiga Motor Tetangga

Irsyaad W - Rabu, 19 November 2025 | 16:30 WIB
Jumpa pers kasus pembakaran tiga motor oleh pria inisial MT berusia 41 tahun karena dendam dan curiga ke tetangganya di kapanewon Gamping, Sleman, Yogyakarta
Yustinus Wijaya Kusuma/Kompas.com
Jumpa pers kasus pembakaran tiga motor oleh pria inisial MT berusia 41 tahun karena dendam dan curiga ke tetangganya di kapanewon Gamping, Sleman, Yogyakarta

"Setelah olah TKP ternyata sumber api itu berasal dari sepeda motor. Jadi bukan karena korsleting atau penyebab lainya. Dari hasil olah TKP disimpulkan bahwa kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan," papar Bowo.

Polsek Gamping kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV.

"Polsek Gamping mendapat informasi dari penjual bensin eceran bahwa pagi hari sebelum kejadian ada yang membeli satu liter bensin dengan menggunakan botol plastik warna merah," tuturnya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti, hingga akhirnya pelaku MT (41) berhasil ditangkap pada 5 November 2025.

Pelaku, lanjut Bowo, merupakan residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Amarah Warga Meledak, Bakar Motor Milik Dua Orang Yang Lari Terbirit-birit di Jember

"Dari pengecekan terhadap tersangka ditemukan juga kaki sebelah kanan tersangka ada luka bakar. Dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatanya," urainya.

Akibat aksi MT, tiga motor terbakar. Rumah korban juga ikut terbakar hingga 40 persen.

Di dalam aksinya, pelaku lebih dulu menyiram motor milik korban SN dengan bensin, lalu menyalakannya dengan korek api.

Api kemudian merembet dan membakar dua motor lainnya yang merupakan milik penghuni kos di rumah korban.

"Tersangka juga ikut terbakar di bagian kakinya," ungkapnya.

Bowo menuturkan, pelaku merupakan tetangga korban dan rumah keduanya berjarak cukup dekat.

Pelaku membakar motor itu karena dendam setelah mencurigai korban mengambil uang miliknya sebesar Rp 1.100.000.

"Motif tersangka membakar sepeda motor tersebut adalah karena dendam. Tersangka mencurigai korban SN telah mengambil uang milik tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api, botol minuman ukuran 1,5 ml, serta tiga unit motor yang terbakar.

Akibat perbuatannya, pelaku MT dijerat Pasal 187 ayat 1 ke-1e dan 2e KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa