Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selebgram Wanita di Magelang Dijambak Polisi, Berawal Beli Honda Scoopy Bekas Rp 9 Juta

Irsyaad W - Kamis, 13 November 2025 | 09:00 WIB
Dua wanita pencuri dan penadah motor curian yang ternyata selebgram asal Magelang, Jawa Tengah
Dok. Polresta Sleman
Dua wanita pencuri dan penadah motor curian yang ternyata selebgram asal Magelang, Jawa Tengah

Saat itu, kunci motor diletakan di meja yang berada di kamar kost VLA.

Dua hari kemudian, korban SWA datang ke kost VLA bermaksud untuk mengambil motor miliknya.

Namun ternyata motor miliknya sudah tidak ada di kost VLA.

"Motor dan VLA sudah tidak berada di kost tersebut," ucapnya.

Panik, korban lantas membuat laporan ke Polsek Depok Timur.

Baca Juga: Kejebak Pedagang Motor Bekas Marketplace Facebook, Pembeli Honda Vario Ini Rugi Rp 26 Juta

Dari penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap pelaku VLA di sekitar Jalan Magelang Km 18 Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.

Saat dimintai keterangan, lanjut Pambudi, pelaku VLA mengakui perbuatanya telah mencuri sepeda motor milik korban.

VLA juga mengaku telah menjual motor tersebut kepada kenalanya inisial RDO seharga Rp 9 juta.

Dari pengembangan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap RDO.

"Pelaku (VLA) mengambil motor milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi, untuk biaya hidup sehari-hari. Pelaku (VLA) baru pertama kali ini melakukan pencurian," ucapnya.

Pambudi menuturkan RDO ditangkap lantaran bertindak sebagai penadah motor curian dari VLA.

RDO selama ini bekerja sebagai selebgram. "RDO pekerjaanya selebgram IG. Dia bertindak sebagai penadah," urainya.

Baca Juga: Pebisnis Jual Beli Motor Bekas Rp 1,5 Sampai 4 Juta Tanpa Modal, Enam Pria Terancam Penjara 4-5 Tahun

Dari tindak pidana pencurian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, satu lembar STNK, dan kunci kontak.

Kini keduanya telah ditahan Polisi.

Akibat perbuatanya VLA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sedangkan RDO dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara naksimal 4 tahun.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa