Peristiwa bermula ketika korban baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkirkan Fortuner itu di depan rumah.
Sekitar pukul 03.45 WITA, keluarga korban mendengar suara ledakan keras dari luar.
Saat diperiksa, Fortuner milik korban sudah dalam kondisi terbakar hebat.
Korban kemudian segera melapor ke polisi, yang menindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, aparat akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yang kini mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Sengaja Dibakar di Sukorejo Kendal, Milik Rental Mobil Asal Temanggung
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang," beber Agus.
Atas perbuatannya, Kamrianto dan kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terpisah, Iskandar saat dikonfirmasi trauma atas kejadian tersebut.
"Saya bersama keluarga trauma," katanya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR