GridOto.com - Sutrisno alias Benjo (45), pedagang motor bekas terancam 5 tahun penjara setelah transaksi dengan pembeli di angkringan.
Ia dibekuk tim Satreskrim Polres Ngawi, bersama dengan dua pembeli motornya di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Usut punya usut, sanksi pidana itu karena Benjo adalah penjual motor bekas 'haram' alias hasil curian.
Bahkan pelaku dikenal sebagai spesialis pencurian motor lintas provinsi.
Tersangka Benjo ini juga residivis dengan kasus sama, tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus curanmor.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi menyatakan, tersangka Benjo ditangkap setelah mencuri motor di sebuah bengkel dinamo di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi, (17/10/25).
"Tersangka Benjo kami tangkap selang lima jam setelah kasus itu dilaporkan ke polisi. Tersangka rupanya residivis kasus curanmor yang sudah empat kali keluar masuk penjara," kata Charles saat dikonfirmasi, (21/10/25) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Charles mengatakan, kasus itu bermula saat seorang pemilik bengkel melapor motornya hilang setelah dipinjam tersangka dengan alasan truk mogok.
Dari laporan itu, tim Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dengan patroli siber.
"Dari pantauan di media sosial, polisi menemukan postingan penjualan kendaraan bermotor yang menampilkan kendaraan dengan ciri-ciri sama. Tim kemudian melakukan pelacakan dan memperoleh informasi motor milik korban berada di wilayah Nganjuk," papar Charles.
Tak lama kemudian, jelas Charles, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap dua penadah yang kedapatan bertransaksi di sebuah angkringan di Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan dua penadah itu, Polisi mendapati motor milik korban dan tiga motor lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua penadah berinisial W (42), warga Sidoarjo dan S (34), warga Nganjuk, mengaku mendapatkan motor itu dari Benjo.
Beberapa saat kemudian, Polisi berhasil mendeteksi keberadaan Benjo lalu menangkapnya.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas murah di Pamekasan Dijambak Polisi, Barang Bukti Ketemu di Rumah
Kepada polisi, Benjo mengaku sudah empat kali masuk penjara atas kasus penipuan dan penggelapan motor.
Bahkan, sejak tahun 2013, Benjo sudah 17 kali mencuri motor di berbagai daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Jadi pelaku mengaku sudah 17 kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di sejumlah kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tersangka Benjo mengaku sudah beraksi di Ngawi, Madiun, Sragen, Klaten, hingga Boyolali," beber Charles.
Polisi menjerat tersangka Benjo dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Charles menambahkan polisi masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penadah lainnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR