"Sincan mengambil motor tersebut dengan cara didorong dari halaman pondok menuju pinggir jalan," kata Anggah.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Honda BeAT serta kunci Y dan T yang biasa digunakan untuk mencuri.
Sincan mengungkapkan bahwa untuk membobol lubang kunci kontak motor, ia hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit.
"Sekitar lima menitan," ujar Sincan.
Ia juga menjelaskan hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ya untuk sehari-hari, untuk jajan," tambahnya.
Atas perbuatannya, Sincan disangkakan dengan Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR