Korban curiga namun tak berani berbuat banyak.
"Anak SMP-nya tidak berani tanya. Hingga ke ujung jalan, pelaku berhenti dan korban diturunkan dengan alasan akan mencari bensin," ujar Budi.
Selain membawa Vario 110 milik korban, pelaku juga meminjam ponsel korban dengan dalih untuk memudahkan mencari pom bensin terdekat.
Kini, Ali Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lainnya, DA yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Ali Ahmad, dinyatakan buron.
"(Ali Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 362 dengan ancaman penjara 5 tahun," terang Budi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR