“Langsung laporkan ke bagian akreditasi dan identifikasi kendaraan bermotor tentang nomor tersebut. Nanti akan ketahuan mana yang asli mana yang tidak. Kalau nomor tersebut asli akan muncul identitas dari pemilik kendaraan bermotor tersebut,” kata Budiyanto.
Selanjutnya, pihak polisi akan menelusuri nomor palsu tersebut untuk segera ditindak. Menurut Budiyanto, nomor palsu tidak boleh dipergunakan sembarangan karena menyalahi aturan berlalu lintas.
Selain itu, kini juga ada layanan dari tiap Provinsi yang bisa digunakan untuk memeriksa pelat nomor kendaraan secara online.
“Begitu menemukan pelat nomor kendaraan yang sama harus segera di foto untuk barang bukti laporan jika ada nomor ganda yang diduga melakukan pemalsuan,” kata Budiyanto melansir Kompas.com.
Baca Juga: Mencolok di Jalan, Begini Wujud Pelat Nomor Baru Khusus Pejabat Mahkamah Agung
Jika terdapat pelat nomor kendaraan ganda tidak sesuai yang dikeluarkan polisi, maka hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 280, bila kendaraan tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Namun jika ada unsur pemalsuan yang disengaja konteksnya dengan surat.
Polisi akan memeriksa STNK kendaraan apakah ada perubahaan identitas yang disengaja.
Nantinya akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara tentang pemalsuan dokumen.
“Nantinya jika indikasi pemalsuan terbukti, maka akan dikerahkan ke Reserse untuk ditindaklanjuti tentang pemalsuan dokumen,” kata Budiyanto.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR