Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DIY Gelar Pemutihan hingga Oktober, Tetap Bayar Pokok Meski Denda Dihapus

Ferdian - Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Jogja
ntmcpolri.info
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Jogja

- Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya

Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak dan biaya lainnya seperti:

- Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya

- SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) PNBP BPKB, STNK, dan TNKB

- Denda SWDKLLJ tahun berjalan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa