Menurutnya, langkah ini juga menjadi wujud sinergi antarkementerian dan lembaga negara demi kelancaran tugas peradilan.
"Inisiatif ini membuktikan kerja sama lintas lembaga dapat diwujudkan untuk mendukung kelancaran tugas,” kata Sunarto dalam keterangannya dikutip, (13/8/05).
Ia menegaskan, penerbitan STNK dan TNKB khusus pejabat MA tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan tertib.
Dengannya, Mahkamah Agung menjadi lembaga pertama yang mendapat izin resmi penggunaan pelat nomor khusus dari Korlantas Polri.
Ia menegaskan, penerbitan STNK dan TNKB khusus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan tertib.
Dengannya, Mahkamah Agung menjadi lembaga pertama yang mendapat izin resmi penggunaan plat nomor khusus dari Korlantas Polri.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR