GridOto.com - Berikut ada solusi buat 'Si Sibuk Kerja' yang tak ada waktu untuk perpanjang STNK ke Samsat.
Kalian tanpa perlu lagi datang ke Samsat, karena bisa memakai aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), dan semua proses bisa dilakukan dari ponsel.
Dengan layanan digital, proses perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih praktis, terutama bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi.
Pemilik kendaraan cukup mendaftar, mengisi data, lalu melakukan pembayaran.
Setelah itu, STNK akan aktif kembali selama setahun.
Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal:
- Melakukan Registrasi Pengguna Aplikasi Signal
1. Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
2. Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
3. Selanjutnya masukkan foto E-KTP
4. Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
5. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
6. Registrasi berhasil
7. Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirim oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan
Baca Juga: Polisi Blokir STNK Karena Lima Hal Ini, Begini Cara Buka dan Segini Biayanya
- Selanjutnya Mendaftarkan atau Memasukkan Data Kendaraan Pribadi Pada Aplikasi Signal:
1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
5. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
6. Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Cara Perpanjang STNK Online Milik Orang Lain:
1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih milik keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP
6. Setelah semua terisi, klik ‘Lanjut’
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Baca Juga: Wajib Perhatikan, Siapin Dana Segini untuk Buka Blokir STNK Kena ETLE
Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus.
Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.
Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar:
1. Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’
2. Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’
3. Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’
4. Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’
5. Silahkan lakukan pembayaran pajak motor
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank.
Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR